Segel Kebun dan Pabrik Sawit di Tapteng, Hanif: Ini Bukan Hukuman Akhir
SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan jajarannya menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, sebagai tindakan cepat pascabanjir.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif dalam keterangannya, Kamis, 11 Desember 2025.
Hanif menguraikan kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pascacurah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatra Utara. Tim pengawas KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan temuan awal, KLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," tegasnya.
Ia memastikan, proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan. Tim KLH pun telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Adapun tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.
Hanif menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jjka5 perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Namun, bila ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada. KLH berkomitmen untuk menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat. Semua langkah diambil untuk meminimalkan risiko berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan yang mendukung ketahanan wilayah terhadap bencana.
KLH pun akan mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," tandasnya.

