Bahlil Denda Perusahaan Tambang Penyerobot Hutan hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menetapkan sanksi denda administratif bagi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Sanksi tertinggi yang diterapkan mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara. Peraturan yang ditandatangani Bahlil ini berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," bunyi poin beleid tersebut, dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Penerangan tarif ini juga sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Dalam beleid aturan itu, besaran dendanya, bervariasi, sesuai jenis komoditas yang ditambang. Rinciannya, untuk komoditas nikel besaran denda sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,76 miliar per hektare. Kemudian, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.
Untuk penagihan denda administratif, bakal dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kegiatan usaha pertambangan. Seluruh denda yang berhasil dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," bunyi aturan yang sama.
