Pemerintah Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Bagi Korban Bencana Sumatra
SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, korban bencana banjir dan longsor di Sumatra yang ingin mengurus dokumen sertifikat tanahnya lagi, tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah pascabencana.
"Kami umumkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, kalau mau mengurus dokumen tanah lagi, kami pastikan tidak dipungut biaya," kata Nusron di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Nusron menjelaskan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 65 ribu hektare sawah yang terendam lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah. Hal ini akan berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan.
Untuk masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tanah elektronik, Nusron memastikan bidang lahan tersebut tetap aman. Karena, ATR telah memiliki sistem yang kuat.
"Kami ingin pastikan negara akan hadir dan tanah tersebut pemiliknya akan tetap aman. Terutama bagi mereka-mereka yang sudah melakukan sertifikasi. Karena data di kami tetap utuh, sehingga akan ketahuan dengan peta kadastral digital," tuturnya.
Namun, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan memunculkan kasus saling klaim, Kementerian ATR akan mengecek melalui data. Dengan demikian, akan ketahuan pemilik tanah tersebut.
"Yang menjadi agak repot nanti kalau mereka belum sertifikatkan, terpaksa kalau belum mensertifikatkan nanti kita panggil lagi, berunding lagi dengan para kasepuhan yang masih hidup, di mana dulu batas-batasnya? biasanya mengacu kepada tetangga sesamping yang itu sudah daftar," ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah Nusron siap menggantikan sertifikat-sertifikat yang hilang tersebut. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Kementerian ATR juga siap melindungi lahan-lahan rakyat tersebut, dari ancaman mafia tanah.
"Itu akan kami wujudkan. Sehingga bagi sawahnya yang hangus akibat bencana dipastikan aman. Kalau sertifikatnya hilang mau mengurus lagi dipastikan itu juga gampang dan dipastikan tidak dipungut biaya lagi," kata Nusron.

