DKPP Usul Kesetaraan Sekretariat Masuk dalam Pembahasan RUU Pemilu
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan kesetaraan sekretariat dimasukkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) pada 2026 mendatang. Karena, selama ini Sekretariat DKPP masih tergabung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tadi diminta oleh Komisi II supaya DKPP mengusulkan, ya usulan-usulan sebatas kira-kira berkaitan dengan DKPP saja. Satu, usulan tentang kesetaraan sekretariat. Karena selama ini DKPP sekretariat nya masih di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DKPP Heddy Lukito usai pembukaan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin, 8 Desember 2025.
Heddy menyampaikan, DKPP ini merupakan lembaga independen. Untuk itu, sekretariatnya semestinya dipisahkan dari kemnterian/lembaga lain.
"Karena ini lembaga yang independen harus dipisahkan, bukan harus diminta dipisahkan. Juga kesetaraan jabatan Kesekjenanan, kira-kira itu. Jadi usulan DKPP sebatas itu,"
Selain pengadaan Sekretariat, DKPP juga mengusulkan, agar diberi kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah. Tujuannya supaya kinerja DKPP semakin efektif dan efisien.
"Kantor perwakilan DKPP di daerah, selama ini tidak ada. Tujuannya apa? Tujuannya agar memberi pelayanan yang lebih efektif dan cepat kepada para pelapor dan pengadu di daerah. Terutama di Papua, kemudian di Sulawesi, kan jauh gitu. Kalimantan, Sumatera, misalnya. Supaya diberi kewenangan bentuk kantor di daerah. Itu saja," ujarnya.
Untuk materi dalam RUU Pemilu, sambung Heddy, DKPP sepenuhnya menyerahkan kepada pembuat undang-undang. Termasuk terkait wacana pemilihan kepada daerah lewat DPRD yang ramai diperbincangkan.
DKPP akan mematuhi dan mengikuti apa pun hasilnya nanti dari RUU tersebut.
"Bukan apa namanya, bukan domain saya untuk mengomentari (usulan kepala daerah lewat DPRD) itu. Bukan domain saya, bukan domain DKPP. Kita ini kan penyelenggara pemilu, tugasnya melaksanakan. Melaksanakan undang-undang pemilu," tandasnya.
