Baleg DPR Dorong Revisi UU Kadin: Peran Dunia Usaha Dinilai Lebih Besar daripada ASN

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 07 Desember 2025 | 03:23 WIB
Gedung DPR (wikipedia)
Gedung DPR (wikipedia)

SinPo.id -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sudah sangat mendesak. Menurutnya, regulasi tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan pembangunan nasional.

Ia menekankan bahwa kontribusi sektor usaha dalam menyerap tenaga kerja jauh lebih besar dibandingkan aparatur sipil negara (ASN), sehingga penguatan Kadin menjadi langkah penting untuk peningkatan kesejahteraan nasional.

“Artinya, jika Indonesia ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, Kadin memiliki peran strategis dalam memajukan dunia usaha,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025

Firman menilai jumlah ASN Indonesia relatif kecil dibandingkan kebutuhan pembangunan. Karena itu, dunia usaha dinilai harus diberi ruang lebih besar melalui penguatan kelembagaan Kadin lewat revisi undang-undang tersebut.

Ia menambahkan, UU Kadin yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan dinamika ekonomi modern. Firman pun mendukung agar revisi segera dilakukan.

“Kami setuju revisi Undang-Undang Kadin ini harus segera dilakukan. Regulasi lama harus disesuaikan dengan kondisi kekinian agar Kadin mampu menjalankan fungsi strategisnya,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Salah satu poin penting yang disoroti Firman ialah penyesuaian masa jabatan kepengurusan Kadin agar sejalan dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, hal ini akan memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan ekonomi nasional.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus bisa mengawal rencana pembangunan lima tahunan. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan karena periode kepengurusan yang tidak berjalan paralel dengan pemerintah,” jelasnya.

Firman juga menegaskan bahwa Kadin harus secara resmi dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ekonomi baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Karena yang menopang perekonomian nasional adalah dunia usaha, maka Kadin harus dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Dengan revisi UU Kadin, Firman berharap kedudukan Kadin sebagai lembaga sui generis akan semakin kuat, sehingga kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat berjalan optimal dari pusat hingga daerah. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI