Bagja Tolak Usulan Bawaslu Diubah Jadi Badan Ajudikasi Pemilu
SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menolak usulan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, yang mendorong agar Bawaslu diubah menjadi Badan Ajudikasi Pemilu. Bagja menilai usulan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan yang selama ini menjadi inti tugas Bawaslu.
“Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi itu usulan tidak tepat,” ujar Bagja saat ditemui wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurut dia, pada Pemilu dan Pilkada 2024, peran publik sangat besar dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, banyak pula temuan pelanggaran yang muncul dari partisipasi masyarakat.
"Jika Bawaslu hanya berfokus sebagai lembaga ajudikasi, aspek pengawasan dan pemberdayaan tersebut dikhawatirkan tidak lagi berjalan optimal," tuturnya.
Bagja menekankan, keberadaan Bawaslu juga krusial dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK secara rutin meminta keterangan dari Bawaslu dalam setiap perkara yang berhubungan dengan perselisihan hasil pemilu.
“MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil pemilu maupun hasil pilkada,” ungkap Bagja.
Dia pun menuturkan, perubahan Bawaslu menjadi lembaga ajudikasi justru berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan dan penindakan yang selama ini dijalankan. Oleh karenanya, Bagja meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum diambil sebagai rekomendasi perbaikan sistem pemilu.
Bagja juga mengajak para pemantau pemilu dan pemerhati demokrasi untuk lebih aktif berdiskusi mengenai penguatan sistem kepemiluan. Dia menilai masukan dari masyarakat sipil tetap dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
“Tidak hanya kekuatan dalam pengawasannya, tetapi juga kekuatan dalam penindakan. Misalnya, penindakan bisa dari laporan masyarakat atau temuan dari Bawaslu,” imbuh dia.
Bagja menegaskan, keterangan Bawaslu dalam proses persidangan selalu menjadi rujukan lembaga peradilan. “Keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam persidangan itu penting dan dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus perkara,” tandasnya.
