Polda Metro Jaya Tetapkan DPO Mantan Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Penipuan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik sebagai daftar pencarian orang alias DPO atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah. 

Penerbitan surat DPO itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

"Sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.

Budi menuturkan, pemanggilan sudah dikayangkan beberapa kali, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tanpa ada alasan jelas. Kedua pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tersebut. 

Kendati demikian, Budi belum membeberkan secara detail persoalan kasus digaan penipuan yang dilakukan para pelaku.

"Tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat DPO tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam dokumen DPO yang beredar di media sosial, tercatat atas nama Agusrin bernomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.

Sementara surat DPO atas nama Raden Saleh bernomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditereskrimsus. Kedua surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang kini menjabat Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI