Korlantas: Hentikan Penindakan Lalin di Wilayah Terdampak Bencana

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 Desember 2025 | 20:49 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (Sinpo.id/ Dok.Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (Sinpo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan jajaran untuk penghentian sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah terdampak bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instruksi ini, dasarnya adalah kewenangan diskresi dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana. Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat," kata Agus, Jumat, 5 Desember 2025.

Dia memerintah, fokus utama anggota dan seluruh Polantas di Sumatra, yaitu pada pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur bantuan, mengawal alat berat menuju titik longsor, serta pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.

"Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat immerse,” ujarnya.

Selain itu, pos-pos polisi terdekat bisa dioperasikan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana, yang dilengkapi dengan fasilitas menyediakan air minum, tempat istirahat, dan menjadi pusat informasi bagi warga dan relawan.

"Kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan pada situasi sulit yang dihadapi warga," ucapnya.

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengimbau, seluruh Dirlantas diwajibkan melaporkan kondisi jalan si wilayah korban bencan di setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi ini disebarkan ke media dan platform navigasi agar masyarakat bisa menghindari rute rawan.

"Saya imbau seluruh jajaran menjaga empati dan profesionalitas," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI