Kejagung Jebloskan Ibu Ronald Tannur ke Lapas Pondok Bambu

Laporan: david
Jumat, 05 Desember 2025 | 21:19 WIB
Ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW yang menyiapkan uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada hakim PN Surabaya. (SinPo.id/dok. Kejagung)
Ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW yang menyiapkan uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada hakim PN Surabaya. (SinPo.id/dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung mengeksekusi ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.

"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," jelas Anang kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang menyebut, eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan," kata dia.

Majelis hakim menyatakan Meirizka telah terbukti bersalah bersama-sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim.

Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI