Banding Atas Sengketa Baja RI, Mendag: Harusnya UE Patuhi Aturan WTO
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat asal Indonesia. Terlebih langkah banding UE ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
"Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO. Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, menurut Budi, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.
Pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
"Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan," tegasnya
Menurut Budi, Pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO.
Namun, UE selaku pihak yang kalah, tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.
"Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasiopsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA). Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya," ungkapnya.
MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding belum dapat berjalan.
Budi menyampaikan, di kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggotanya sendiri pada beberapa kasus sengketa.
Sebagai informasi, sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025. UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618.
