Kemenhut Cabut 20 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan, Termasuk di Sumatra

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:33 WIB
Petugas sedang membersihkan gelondongan kayu pascabanjir di Tapanuli Selatan. (SinPo.id/Antara)
Petugas sedang membersihkan gelondongan kayu pascabanjir di Tapanuli Selatan. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750 ribu hektare (ha), di seluruh Indonesia, termasuk area terdampak banjir di Sumatra. Kemenhut, sebelumnya sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 ha pada Februari 2025, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025. 

Juli memastikan langkah cepat pemerintah dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatra. Ia  memastikan akan kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," tegasnya. 

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.

"Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujarnya.  

Kemenhut akan terus melakukan menginvestigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. 

"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI