Polisi Ungkap Sidik Jari Kerabat Pelaku Alex Melekat di Kantong Jenazah Alvaro
SinPo.id - Polisi mengungkap sidik jari selain pelaku Alex yang melekat di kantong plastik yang membungkus korban bocah Alvaro Kiano Nugroho (6). Sidik jari itu milik saksi yang berinisial G, yang juga merupakan kerebat tersangka Alex.
"Dia (pelaku Alex) karena takut ada sidik jarinya yang melekat di kantong itu, dia meminta saksi G untuk mengambil kantong tadi, agar sidik jarinya (G) melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut Nicolas, pelaku menyuruh saksi G itu membawa bungkusan plastik yang isinya korban Alvaro. Namun pelaku mengaku bungkusan tersebut berisi bangkai hewan.
"Setelah itu dia menjelaskan kepada saksi G bahwa yang dia ambil itu yang di dalam kantong ditutup rapat itu adalah bangkai hewan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Masih terus dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujarnya.
