Kemnaker Temukan 364 TKA Bekerja Tanpa RPTKA di Kawasan Industri Ketapang

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 27 November 2025 | 18:10 WIB
Sidak pengawas Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Sidak pengawas Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan 364 warga negara asing (WNA) bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawas terkait penerapan norma penggunaan TKA di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang, dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA. 

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail dalam keterangannya,  Kamis 27 November 2025. 

Namun, lanjutnya, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. 

Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan. 

"Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.

Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.

"Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.

Rinaldi menambahkan, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. 

Ia mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rinaldi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI