Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Jakut
SinPo.id - Polisi menangkap seorang pria di Jakarta Utara yang tega memperkosa putri kandungnya hingga korban hamil. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak April 2025.
"Pelaku memperkosa putrinya berumur 16 tahun hingga hamil. Pelaku sudah ditangkap di Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.
Onkoseno mengungkap, kasus itu terbongkar usai sang ibu melihat gelagat anaknya seperti menyimpan masalah. Saat berkali-kali ditanya sang ibu, korban pun akhirnya mengaku telah hamil oleh bapaknya sendiri.
"Korban mengaku ke ibunya telah hamil enam bulan oleh bapaknya. Kasus dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku modusnya melakukan aksi bejat itu lantaran nafsu melihat penampilan anaknya.
"Pengakuan pelaku karena bernafsu melihat anak kandungnya itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
