Edarkan Sabu, Warga Sukabumi Ditangkap di Bangka Barat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 November 2025 | 23:21 WIB
Tersangka pengedar sabu di Polres Bangka Barat (SinPo.id/ Humas Polri)
Tersangka pengedar sabu di Polres Bangka Barat (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial UI (38). Warga Sukabumi, Jawa Barat itu diringkus di Mentok, Bangka Barat, Selasa, 25 November 2025.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita 94 paket sabu seberat 15,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku kami amankan saat berada di Menjelang. Barang bukti sebanyak 94 paket kecil yang diletakkan di jok motor,” kata Nikko, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 26 November 2025.

Selain sabu, sambung Nikko, petugas juga mengamankan sepeda motor vario milik tersangka. Motor tersebut digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka UI saat ini sudah berada di Mapolres Bangka Barat, dan dijerat dengan Pasal berlapis.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI