Polri Rumuskan Ulang Pengamanan Unjuk Rasa agar Lebih Humanis
SinPo.id - Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan seluruh pendekatan yang disusun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.
"Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Polri juga mencatat sejumlah kendala lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di beberapa wilayah. Namun, semua temuan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan pada masa mendatang.
Dedi juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam setiap proses pengambilan keputusan.
"Perubahan organisasi tidak bisa hanya berbasis pengalaman. Harus ada filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat adalah input penting bagi kami," ujarnya.
Polri juga melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan dalam proses penyusunan model pelayanan yang lebih partisipatif dan transparan.

