Perkuat Ekosistem, Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Edar Bagi Industri Olahraga

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 26 November 2025 | 13:37 WIB
Menperin Agus Gumiwang dan Menpora Erick Thohir. (SinPo.id/dok. Kemenpora)
Menperin Agus Gumiwang dan Menpora Erick Thohir. (SinPo.id/dok. Kemenpora)

SinPo.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong kebijakan izin edar berbasis threshold tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk berbagai jenis alat olahraga. Sebab, industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru

"Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia berasal dari pelaku industri yang memproduksi dengan tingkat kandungan dalam negeri yang memadai serta memenuhi standar mutu dan keamanan," kata Agus dalam MoU dengan Kemenpora terkait Sinergitas Pengembangan Industri Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, Selasa, 25 November 2025. 

Agus menjelaskan, kinerja ekspor industri olahraga yang terus tumbuh, kualitas produk meningkat, serta komitmen standardisasi menunjukkan bahwa industri Indonesia semakin siap bersaing di tingkat global. 

Agus memaparkan, pada 2024, ekspor produk ini tumbuh 4,6 persen menjadi US$ 275,3 juta, dan hingga September 2025 nilai ekspor telah mencapai US$ 222,3 juta atau naik 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Produk olahraga Indonesia semakin kuat di pasar internasional dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Tiongkok.

Menurut data BPS dan SIINas, Indonesia memiliki 128 unit industri alat olahraga yang menyerap lebih dari 15.600 tenaga kerja, tersebar di berbagai provinsi termasuk Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Bali. Pulau Jawa tetap menjadi basis produksi utama dengan 14 Sentra IKM alat olahraga yang berfungsi sebagai pusat produksi, pembinaan, dan pengembangan teknologi. 

Di samping alat olahraga, industri olahraga nasional juga mencakup subsektor industri tekstil dan industri pakaian jadi, terutama pakaian olahraga. Selama tiga tahun terakhir, industri pakaian jadi mengalami tantangan besar baik pasar ekspor maupun pasar dalam negeri.

Sementara itu, subsektor industri sepatu olahraga justru menjadi salah satu komoditi industri pengolahan nonmigas terbesar penyumbang nilai ekspor, yaitu di posisi 9 terbesar. Adapun negara tujuan ekspor terbesar industri ini yaitu ke Amerika Serikat (36,1 persen). 

Pada subsektor apparel, industri pakaian jadi berkontribusi sekitar 4,3 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, dengan pertumbuhan nilai tambah bruto 5,07 persen pada periode Januari–September 2025. Industri sepatu olahraga juga tetap menjadi komoditas strategis dengan nilai ekspor mencapai US$ 3,06 miliar pada Januari–Agustus 2025.

Selain memenuhi pasar ekspor, industri alat olahraga nasional juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik secara optimal, baik kebutuhan atlet, lembaga pendidikan, komunitas olahraga, maupun konsumsi masyarakat umum. Pertumbuhan kegiatan olahraga dan gaya hidup sehat di masyarakat membuka ruang pasar yang sangat besar bagi produk nasional.

Untuk itu, lanjut Agus, melalui program pegembangan industri alat olahraga berbasis SNI, pemerintah telah menyusun mekanisme sertifikasi yang mencakup pendaftaran produk, proses sertifikasi oleh lembaga berwenang, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat SNI. 

Penguatan TKDN dan SNI merupakan dua instrumen vital dalam membangun kemandirian dan kualitas industri olahraga nasional. Saat ini terdapat 37 pelaku industri yang telah menghasilkan produk ber-TKDN hingga lebih dari 65 persen, meliputi bola, raket, shuttlecock, perlengkapan gymnastik, hingga peraga pendidikan.

"Melalui TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa belanja produk olahraga nasional dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal," jelasnya.

Sementara itu, penerapan SNI terus diperluas sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk. "Penerapan SNI bukan hanya memenuhi ketentuan teknis, tetapi memastikan bahwa setiap produk alat olahraga benar-benar aman, berkualitas, dan kompetitif secara internasional," tegasnya.

Hingga kini, sudah terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI yang mengikuti standar federasi internasional.

Sejalan dengan itu, Kemenperin juga mendorong penerapan SNI wajib bagi alat olahraga dan apparel tertentu. Standardisasi ini memastikan produk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketahanan, baik untuk penggunaan harian maupun kebutuhan prestasi.

Menperin menekankan bahwa proses sertifikasi pun dibuat lebih selektif. "Proses sertifikasi SPPT SNI memang kami buat lebih sulit dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga perlindungan konsumen," ucapnya.

Penerapan TKDN dan SNI ini memberikan dampak signifikan diantaranya menumbuhkan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan usaha, membangun fondasi yang kuat agar industri alat olahraga dapat menembus pasar ekspor secara berkelanjutan. 

Dengan terlindunginya pasar domestik melalui kebijakan TKDN dan SNI, industri alat olahraga nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, lebih inovatif, dan pada gilirannya mampu meningkatkan penetrasi di pasar ekspor.

Sementara itu, Menpora  Erick Thohir menekankan pentingnya kebijakan yang mendorong kemudahan dan keberlanjutan ekosistem industri.

"Deregulasi ini jangan mengekang, justru mensupport ekosistem industri agar dimudahkan," tegas Erick. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI