Menkop: Kopdes Merah Putih Ingin Kembalikan Peta Ekonomi Sesuai Konstitusi

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 26 November 2025 | 14:45 WIB
Menkop Ferry Juliantono diacara Jejak Pendiri Bangsa 1947-1969. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Menkop Ferry Juliantono diacara Jejak Pendiri Bangsa 1947-1969. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai, program pembentukan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, merupakan upaya untuk mengembalikan arah peta perekonomian sesuai konstitusi. Program ini juga sebagai jalan jalan menuju Indonesia seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa. 

"Seperti yang sudah dirintis dan dirancang sejak zaman HOS Cokroaminoto, Bung Hatta, Margono Djojohadikusumo, sampai Soemitro Djojohadikusumo," kata Ferry di acara Jejak Pendiri Bangsa 1947-1969 (Perencanaan Pembangunan Berbasis Satu Data Indonesia/Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional), yang merupakan kolaborasi antara Kemenkop, Bappenas, dan ANRI, di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. 

Ferry menerangkan, eksistensi koperasi di Indonesia sebenarnya pernah mengalami masa keemasan, khususnya dalam periode 1970 hingga 1990-an, sesuai dengan yang dicita-citakan dan dirancang para pendiri bangsa dalam Dewan Perancang Nasional. 

Pada periode itu, koperasi memiliki aneka industri seperti tekstil, garmen, hinga Gabungan Koperasi Batik, serta memiliki bank koperasi (Bank Bukopin). Kala itu, ada peran besar dari Gabungan Koperasi Susu, koperasi peternakan sapi perah, koperasi tahu-tempe, dan sebagainya, dalam perekonomian nasional.

Era 1970 hingga 1990-an tersebut, lanjut dia, masih mempertahankan pikiran-pikiran yang sudah direncanakan para pendiri bangsa. Di mana perekonomian dibangun dengan azas kekeluargaan dan gotong royong, yakni berwadah koperasi.

Karenanya, pertemuan ini dalam rangka menelusuri kembali jejak para pendiri bangsa pada periode 1947-1969, ketika arah pembangunan nasional mulai dirumuskan berdasarkan nilai kolektif bangsa dan kebutuhan untuk memperkuat kemandirian rakyat. 

"Pada masa itu, gagasan koperasi tidak muncul sebagai pilihan teknis semata, tetapi sebagai keputusan ideologis yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan pelaku utama pembangunan ekonomi," katanya.

Dalam UUD 1945 Pasal 33 dan 34, negara turut terlibat dalam mengatur semua aspek kehidupan, termasuk arah perekonomian nasional. "Tetapi, ketika dihadapkan pada praktek mekanisme pasar bebas, peran negara dan pemerintah diperkecil dan diminimalisir," katanya.

Karenanya, dibentuknya Kopdes Merah Putih ialah untuk mengembalikan peta perekonomian sesuai UUD. Saat ini, progres Kopdes sudah memasuki era perencanaan pembangunan berbasis Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mengatasi banyak masyarakat di daerah masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi.

Diantaranya, pendapatan yang tidak stabil, keterbatasan akses pembiayaan formal, ketergantungan pada tengkulak, rantai pasok yang panjang dan merugikan produsen kecil, serta fluktuasi harga komoditas yang membuat pendapatan petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro tidak pasti.

"Kondisi ini menuntut hadirnya organisasi ekonomi yang tidak hanya demokratis, tetapi juga profesional, transparan, dan berbasis teknologi," katanya. 

Dalam konteks tersebut, Ferry menambahkan, koperasi memperoleh peran barunya sebagai platform ekonomi kerakyatan yang mampu menyatukan produksi rakyat, hingga memperkuat posisi tawar. 

"Itu juga memastikan data serta transaksi ekonomi masyarakat tercatat dalam satu ekosistem modern yang lebih adil dan berkelanjutan," terangnya.

Ferry memastikan, Kopdes Merah Putih dikembangkan untuk menghadirkan model koperasi modern yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Implementasinya, menekankan percepatan pembangunan gerai dan infrastruktur koperasi, konsolidasi layanan dasar di tingkat desa/kelurahan, penguatan fungsi intermediasi ekonomi rakyat, serta integrasi data nasional melalui sistem pendataan koperasi yang kini diperbaharui secara real time. 

"Seluruh langkah ini memastikan Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi wadah usaha bersama, tetapi juga instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi lokal, stabilisasi harga kebutuhan pokok, dan perluasan akses layanan publik berbasis koperasi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI