Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 November 2025 | 18:55 WIB
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (SinPo.id/YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (SinPo.id/YouTube Setpres)

SinPo.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

"Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah DPR menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua nama lainnya.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

Kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Ira Puspadewi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Perbuatan Ira Puspadewi dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Selain pidana badan, Ira Puspadewi juga dihukum membayar agar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurangan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI