Komisi XIII DPR Bakal Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Bekasi dan Surabaya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 25 November 2025 | 19:06 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (SinPo.id/Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (SinPo.id/Fraksi Gerindra)

SinPo.id - Komisi XIII DPR RI berkomitmen bakal berdiri bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk mengawal penuntasan dua kasus kekerasan terhadap anak yang terhadi di Bekasi dan Surabaya. Kerja kepolisian bakal dipelototi agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan poin kesimpulan rapat kerja bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI. Dalam rapat itu, KPAI mengadukan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat kepolisian di Bekasi dan Surabaya.

Untuk di Bekasi, KPAI melaporkan adanya dugaan kasus perundungan hingga dugaan pencabulan terhadap anak berinisial RPN di SD Advent XIV. Sedangkan, kasus di Surabaya yang dilaporkan KPAI ialah penanganan kasus anak berinisial SSH yang meninggal karena tersengat listrik di lingkungan sekolah.

"Komisi XIII DPR bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk secara langsung meninjau perkembangan kasus kekerasan seksual, perundungan, dan kelalaian satuan pendidikan sebagaimana terjadi di Bekasi dan Surabaya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan efektif dan transparan," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Komisi XIII DPR RI juga mendukung rekomendasi ketiga lembaga perlindungan untuk menerapkan keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif dalam penanganan kasus di Bekasi dan Surabaya.

"Komisi XIII DPR RI mendukung rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI dengan menerapkan keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kelalaian satuan pendidikan terhadap anak di Kota Bekasi dan Surabaya," kata Sugiat.

Selanjutnya, kata Sugiat, Komisi XIII DPR RI mendesak LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Metro Bekasi sampai ke penetapan tersangka. Langkah ini penting guna mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Poin kesimpulan terakhir, yakni Komisi XIII DPR RI mendorong LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk memperkuat kolabirasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kelalaian satuan pendidikan sebagaimana terjadi di Bekasi dan Surabaya.

"Serta memastikan integrasi mekanisme deteksi dini, perlindungan psikososial, rehabilitasi paikologis, medis dan psikiatris, serta respons cepat di lingkungan satuan pendidikan guna mencegah berulangnya kasus serupa," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI