Komisi XIII DPR Ultimatum Polres Bekasi Tuntaskan Kasus Bullying di SD Advent XIV
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan kegeramannya terhadap Polres Metro Kota Bekasi yang lamban menangani kasus perundungan hingga dugaan pencabulan terhadap anak berinisial RPN di SD Advent XIV.
Sugiat bahkan mengaku tak habis pikir jika Polres Kota Bekasi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, perundungan hingga dugaan pencabulan itu telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Kota Bekasi sejak Oktober 2024.
"Agak aneh memang ini Polres Metro Kota Bekasi, bahwa sudah jelas ada peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual, untuk menetapkan tersangka tadi penjelasan dari Ketua LPSK mereka butuh pendapat para ahli, ahli apa?" kata Sugiat dalam audiensi Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menduga ada kongkalingkong di Polres Metro Kota Bekasi dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, dalil Polres Metro Kota Bekasi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih meminta penjelasan para ahli.
Sementara itu, baik LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI sudah tegas menyatakan adanya dugaan pencabulan dalam kasus perundungan yang terjadi di SD Advent XIV.
"Saya yakin dan percaya ada permainan di Polres Bekasi kalau ini berlama-lama, kan enggak mungkin ada pembunuhan untuk menetapkan tersangka yang jelas-jelas, enggak usah pun mereka (meminta penjelasan ahli), ada tiga lembaga yang sudah menyatakan bahwa itu pencabulan, kekerasan seksual," katanya.
Atas hal tersebut, Wakil Rakyat dari Dapil Sumtra Utara (Sumut) III itu menegaskan Komisi XIII DPR RI bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Komisi XIII DPR RI bakal berdiri bersama LPSK, Komnas Perempuan, KPAI untuk memastikan keadilan korektif, terpenting pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Kami Komisi XIII berkomitmen untuk bersama-sama dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI turun ke lokasi kasus ini, kita cari waktunya kita ke Polres Metro Kota Bekasi," katanya.
Sugiat mengultimatum Polres Metro Kota Bekasi untuk tidak main-main menangani kasus perundungan hingga dugaan pencabulan di SD Advent XIV. Apalagi, dugaan kekerasan terhadap anak itu berkali-kali dilakukan pelaku.
"Ini Polres Metro Kota Bekasi ini main-main kan, bagaimana kalau anak dia yang menjadi korban kejahatan seksual, yang sudah terang bahkan itu berkali-kali selama beberapa bulan, untuk menetapkan tersangka masih nanya ahli, saya pikir ini sudah kelewatan Polres Metro Kota Bekasi," tegas Sugiat.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar audiensi dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI. Dalam rapat itu, KPAI melaporkan lambannya Polres Metro Kota Bekasi dalam menangani kasus perundungan hingga dugaan pencabulan di SD Advent XIV Bekasi.
Dalam laporannya, KPAI mengungkapkan jika siswa SD Advent XIV berinisial RPN mengalami kekerasan fisik dan verbal, perundungan berulang, hingga pencabulan pada Mei 2024. Menurut KPAI, dugaan kekerasan terhadap anak itu telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Kota Bekasi.
Namun, penanganan kasus itu justru berjalan lamban. KPAI bahkan sudah beberapa kali meminta klarifikasi ke Polres Metro Kota Bekasi terkait kasus ini. Kepada KPAI, Polres Metro Kota Bekasi justru terus berdalih penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu keterangan ahli.
