Home /

Menkum Paparkan Urgensi dari UU Ruang Udara, Berikut Poin-poinnya

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 25 November 2025 | 13:31 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkum)
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkum)

SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, memaparkan sejumlah urgensi RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 hari ini.

Salah satunya karena belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara. Kedua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.

"Ketiga, belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara di bawah payung hukum positif Indonesia," kata Supratman, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Keempat, belum ada peraturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenakan sanksi administratif.

Terakhir, belum adanya pengaturan tentang kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.

Dengan adanya urgensi tersebut, Supratman menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk dsahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI