KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman itu dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
Asep juga mengatakan KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.
“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025 dan menjerat lima orang tersangka.
Mereka adalah Abdul Azis, Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady, pihak swasta-PT PCP; Arif Rahman, pihak swasta-KSO PT PCP.

