Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaiam Pidana ke Komisi III DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 24 November 2025 | 11:36 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej(Ashar/SinPo.id)
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej(Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana ke DPR RI. Penyerahan dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

RUU ini terdiri dari tiga Bab. Isinya penyesuaian aturan lain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.

"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP," kata Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Dia mengatakan RUU ini ditujukan agar ada standar pemidanaan secara nasional. Menurutnya, hal ini penting untuk penataan ulang pidana sesuai KUHP baru.

"Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," katanya.

Pada Bab II, kata Eddy, berisi penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (Perda). Pemerintah berharap aturan pada Bab II ini bisa menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah overregulasi.

"Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur, satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Kedua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah," kata Eddy.

Eddy melanjutkan ketiga terkait penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Sementara itu, pada Bab III akan ada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Dia menyebut perubahan dilakukan untuk menjamin KUHP berlangsung efektif dan tak multitafsir.

"Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI