KPAI: Negara Harus Lindungi Anak-anak dari Radikalisasi Digital

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 November 2025 | 12:17 WIB
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah (SinPo.id/Dok.Polri)
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan, pemerintah tak hanya berkutat terhadap penegakan hukum para kelompok yang melakukan praktik rekrutmen jaringan terorisme di ruang digital. Akan tetapi, perlunya komitmen pemerintah dalam memberangus jaringan tersebut agar dampak buruk terhadap anak-anak tak meluas.

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya mencegah meluasnya dampak buruk bagi anak-anak, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi anak dari ancaman radikalisasi dan kekerasan," kata Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah kepada SinPo.id, Kamis, 20 November 2025.

Dia menyoroti, bahwa kasus keterlibatan anak dalam jaringan terorisme harus menjadi perhatian khusus semua stakeholder terkait. Untuk itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum harus bekerja bersama-sama untuk memastikan keselamatan anak di ruang digital.

"Harus bekerja bersama-sama, ruang digital harus menjadi ruang yang aman, ramah anak, dan bebas dari ancaman eksploitasi," terangnya.

Di sisi lain, meningkatnya kasus eksploitasi anak, menunjukkan bahwa peran orang tua dan keluarga sebagai support system utama belum berjalan optimal. 

"Keluarga perlu diperkuat, terutama dalam hal pendampingan dan pengawasan aktivitas anak baik di dunia nyata maupun dunia siber," terangnya.

Pihaknya juga menyarankan, perlunya regulasi untuk melakukan take down terhadap konten, platform, dan game yang berbahaya terhadapa anak-anak. Termasuk undang-undang dan peraturan yang ada harus diimplementasikan oleh pemerintah.

"Kami mendukung penuh penguatan regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan take down terhadap konten, platform, atau game yang membahayakan anak," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI