Mobil Pengantar Uang Terbakar, Pengamat: Masih Tanggung Jawab Vendor

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 20 November 2025 | 13:19 WIB
Mobil pembawa uang terbakar (Sinpo.id/X)
Mobil pembawa uang terbakar (Sinpo.id/X)

SinPo.id -  Peristiwa terbakarnya mobil pengantar uang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat memang menjadi sorotan tersendiri. Mobil itu sendiri diketahui berisi uang senilai Rp4,6 miliar milik Bank BUMN.
 
Pengamat Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab vendor pengantar uang. Alasannya hal itu terjadi sebelum uang yang ada di mobil itu belum ada serah terima kepada pihak bank.
 
“Tanggung jawab pihak vendor, karena belum diserahterimakan kepada Bank,” kata Fickar kepada wartawan.
 
Sementara jika dalam proses pengantaran ternyata uang itu diasuransikan, maka tanggung jawab beralih kepada pihak asuransi.
 
“(Kalau) itu diasuransikan maka pihak asuransilah yang bertanggung jawab setelah ada tindakan pemeriksaan atau verifikasi yang ketat
 
Sementara itu Terkait Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina Ariyo Irhamna meminta agar dicek terlebih dahulu apakah pengangkutan operasional jasa pengelolaan uang tunai tersebut sudah dilindungi asuransi apa belum. "Itu pandangan saya, harus ditanya dulu ke pihak asuransinya preminya seperti apa, jika ada kejadian seperti ini apa yang harus di asuransi," katanya saat dihubungi wartawan.
 
Menurutnya, pihak perbankan yang menyewa perusahaan jasa pengelolaan uang tunai bisa meminta perusahaan asuransi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. "Jadi intinya, asuransi harus menginvestigasi. Kalau ini terjadi maksudnya jangan sampai terjadi lagi. Karena harus ada yang bertanggung jawab. Itu kan ada asuransinya," kata Ariyo.
 
Untuk diketahui, dalam industri perbankan, aktivitas pengambilan, pengisian, dan distribusi uang tunai yang dilakukan oleh vendor cash in transit (CIT), mulai dari pengangkutan, pengawalan, hingga penyerahan berada dalam domain operasional vendor. Selama uang belum diserahterimakan secara sah kepada bank, tanggung jawab hukum dan operasional sepenuhnya melekat pada pihak vendor, termasuk mitigasi risiko melalui asuransi khusus.
 
Aktivitas pengambilan, pengisian dan distribusi uang tunai melalui vendor merupakan bagian mitigasi risiko bagi perbankan dan sesuai Standar Operational Procedure (SOP) bahwa uang yang dibawa vendor belum dianggap aset bank sebelum proses serah terima antara perusahaan vendor dengan bank. Sistem ini lazim dan sesuai best practice di industri perbankan internasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI