Tok, DPR Sahkan RKUHAP jadi UU
SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu dilakukan usai payung hukum ini dibahas di Komisi III DPR.
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Mulanya, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang pada pada Kamis, 13 November 2025.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan. Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.
"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo.
