Anak di Bawah Umur Ditangkap di Jaksel Terkait Pencurian, Modus Aksi Tawuran

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 November 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sejumlah anak di bawah umur terkait kasus pencurian dengan menggunakan senjata tajam. Modus kejahatan itu dilakukan dengan cara aksi tawuran yang terjadi di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Para Pelaku kita tangkap di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2025 saat para pelaku berada di rumahnya," kata Kasubdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Resa menjelaskan, kejadian berawal dari tantangan terbuka melalui pesan di media sosial untuk melakukan aksi tawuran antara kelompok pelaku dan kelompok lawan. Saat tawuran berlangsung, para pelaku bukan hanya tega melukai para korban dengan senjata tajam. Namun, pelaku juga merampas kendaraan korban untuk dijual.

"Aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh para pelaku yang masih anak di bawah umur. Kendaraan korban dirampas untuk dijual," terangnya.

Resa pun mengimbau, peran orang tua untuk turut andil dalam mengantisipasi aksi kenakalan anak, termasuk menjaga pergaulan anak.

"Media sosial kini semakin marak dijadikan sarana antar kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak dalam menggunakan media sosial," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI