Pemprov DKI Pastikan Rumah Sakit di Jakarta Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah dugaan penolakan layanan kesehatan terhadap Repan, 16 tahun, warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat. Setelah melakukan verifikasi lapangan, Dinas Kesehatan DKI memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Ani menyebut pihaknya telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah rumah sakit di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung, seperti RSIJ Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.
"Hasil penelusuran tidak menemukan data pasien bernama Repan sebagaimana diberitakan," ungkap dia.
Dia menyampaikan, manajemen RSIJ Cempaka Putih juga memastikan tidak pernah merawat pasien bernama Repan.
“Tidak ada pasien atas nama tersebut yang tercatat menerima layanan. Kami tetap berkomitmen melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tutur Ani.
Menurut Ani, pasien justru telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus sebelum kemudian dirawat di RS Ukrida, Jakarta Barat. Dugaan penolakan, kata dia, muncul karena adanya prosedur standar pada kasus kekerasan yang mengharuskan pasien membuat laporan polisi untuk keperluan visum.
“Setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan melapor ke kepolisian untuk dokumentasi visum. Ini bagian dari tata laksana standar agar bukti medis dapat digunakan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ani mengungkapkan, Dinas Kesehatan DKI juga menerima rekaman CCTV yang menunjukkan proses pelayanan medis yang diberikan kepada Repan. Bukti tersebut, kata Ani, menguatkan hasil verifikasi bahwa layanan telah diberikan sesuai prosedur.
Pada kasus kekerasan, lanjutnya, alur layanan mencakup stabilisasi kondisi pasien, pendokumentasian luka, hingga koordinasi dengan kepolisian jika diperlukan. Ani mengimbau masyarakat dan media berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat dan media agar selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi, serta memanfaatkan mekanisme pengaduan Dinas Kesehatan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan,” ujar Ani.
Dia menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan aman bagi seluruh warga.
“Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tandasnya.
