Yusril Sebut Presiden Pertimbangkan Kembali Beri Amnesti-Abolisi
SinPo.id - Menteri Koordinasi Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto, kemungkinan akan kembali memberi amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, kepada para narapidana, saat peringatan Hari HAM Sedunia. Namun, pemberian itu tentu dilakukan secara hati-hati.
"Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," kata Yusril usai rapa rapat koordinasi terkait rencana Pemberian Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril menjelaskan, pemerintah memiliki empat kriteria dalam memberi amnesti. Yaitu, pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang ITE berupa penghina Presiden, serta narapidana berkebutuhan khusus atau lanjut usia.
"Yang pada intinya adalah pertimbangannya adalah pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan menghargai usia yang produktif. Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya," ujarnya.
Yusril menyampaikan, langkah ini lanjutan dari pemberian amnesti-abolisi untuk 1.178 narapidana pada Agustus 2025. Saat itu, Presiden Prabowo, diantaranya memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sesaat setelah diputus bersalah melakukan suap pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendapat abolisi. Dia dinyatakan bebas dari perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Yusril menyampaikan, pemerintah juga tengah mendiskusikan untuk memberikannya kepada para tersangka yang proses hukumnya menggantung dan tidak ada kepastian.
"Jadi untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti ini, bagaimana orang sudah dinyatakan tersangka, sudah bertahun-tahun yang lalu, Di SP3 tidak, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan juga tidak, bahkan kejaksaan sudah mengembalikan ke SPDP Surat dimulainya penyidikan sudah dikembalikan kepada penyidik, tapi SP3 juga tidak dikeluarkan," ujarnya.
Bagi Yusril, harus ada keadilan dan kepastian hukum untuk para tersangka tersebut. Dengan menjadi tersangka tanpa perkara yang berjalan, akan mempersulit kehidupan.
"Keluarganya juga tidak enak, karena statusnya tersangka, bahkan sudah meninggal pun sudah dibawa ke pemakaman, statusnya tersangka juga," tuturnya.
Untuk itu, Yusril berharap, pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi pada hari HAM Sedunia ini, lebih banyak daripada sebelumnya. Hal ini sekaligus membantu mengurangi jumlah tahanan di rutan dan lapas yang melebihi kapasitas.

