Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua KADIN Kepri Dilaporkan ke Polisi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 November 2025 | 20:18 WIB
Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Istimewa
Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Istimewa

SinPo.id - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), pada Selasa, 11 November 2025.

Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus KADIN Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam yang sejatinya tengah dipersiapkan.

"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART KADIN tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker," kata salah satu pengurus KADIN Batam, Rusmini dalam keterangan resminya, Kamis, 13 November 2025.

Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota KADIN Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.

"Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi," katanya.

Dalam laporannya, KADIN Batam meminta Polda Kepri untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau yang dimaksud dalam laporan ini adalah Ahmad Makruf Maulana. Dia juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024-2029. 

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Makruf Maulana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan SK tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI