Satgas Halilintar PKH Tertibkan Penambangan Ilegal di Bangka Tengah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 08 November 2025 | 22:58 WIB
Konferensi pers penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah (SinPo.id/ Puspen TNI)
Konferensi pers penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id -  Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Penertiban dilakukan di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Sabtu, 8 November 2025.

Dansatgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, dari dua lokasi wilayah Kab. Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin.

"Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut," kata Febriel dalam keterangannya.

Febriel menjelaskan, total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar. Selain itu, tim juga mengamankan 12 Excavator, 2 Buldozer dan Genset listrik serta alat perlengkapan tambang lainnya.

"Akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun," jelasnya.

"Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mensupport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI