Deolipa: Semasa Kepemimpinan Adam Damiri, Asabri Tidak Merugi
SinPo.id - Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan semasa kliennya menjabat Dirut Asabri.
Hal itu disampaikan Deolipa usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Adam Damiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.
“Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan, berdasarkan data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri justru menunjukkan keuntungan, bukan dalam kondisi merugi.
“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” tegas Deolipa.
Adapun temuan itu disertakan dalam bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengajuan PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
“Novum ini ada sampai delapan,” kata dia.
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.
Aplikasi ini menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening membuktikan bahwa uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.
Deolipa menjelaskan bahwa bukti PK keenam menunjukkan dana tersebut bersih hasil kerja keluarga Adam Damiri.
“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” ucapnya.
Kuasa hukum menekankan bahwa Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Mereka menegaskan kerugian yang ditudingkan terjadi setelah ia pensiun pada akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan.
Selama menjabat, Adam Damiri menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.
Tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025. Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.
Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.
Namun, Majelis Kasasi memperberat kembali vonis pidana penjara menjadi 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar. Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu dinilai setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun.
