Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini untuk menentukan penetapan tersangka terhadap terlapor.
"Iya gelar perkara untuk penentuan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 6 Novembet 2025.
Budi menuturkan, gelar perkara juga akan mengadirkan pengawasan internal penyidik, hal ini untuk membuktikan transparansi dan profesionalitas penyidik dalam menangani kasus tersebut.
"Gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," terangnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025. Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
