Legislator DKI Desak Satpol PP Tertibkan Parkir Liar di Trotoar

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 November 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi penertiban parkir liar. (SinPo.id/Berita Jakarta)
Ilustrasi penertiban parkir liar. (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas menertibkan parkir liar yang marak di atas trotoar. 

Menurutnya, pelanggaran itu bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menyalahi aturan daerah yang sudah berlaku lebih dari satu dekade.

“Fenomena parkir liar, terutama di atas trotoar, sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pejalan kaki,” kata Kevin dalam keterangannya dikutip Kamis, 6 November 2025.

Dia pun merujuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan trotoar di luar fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki. 

Kevin juga menyebut, Pasal 10 peraturan itu menegaskan larangan memungut uang parkir di tempat umum tanpa izin gubernur.

“Sebenarnya, kita sudah memiliki Perda yang mengatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya. Tinggal Satpol PP menegakkan peraturan yang sudah ada,” ungkapnya. 

Lebih jauh, Kevin menilai, meningkatnya jumlah warga yang beralih ke transportasi umum seharusnya diimbangi dengan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman. 

“Sudah banyak warga Jakarta yang mengandalkan trotoar sejak fasilitas pedestrian dan transportasi umum semakin baik,” ujar Kevin. 

Kendati meminta ketegasan, Kevin menekankan agar Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban. 

“Sebelum mengambil tindakan, Satpol PP harus mengusahakan penyelesaian secara persuasif. Sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI