Tangkap Satu Pengedar, Polisi Sita 23 Paket Sabu di Berau
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Berau ll mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RM (18), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 12,47 gram.
"Kami juga sita perlengkapan lain seperti timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 November 2025.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sei Bebanir Bangun," sambungnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun mereka," pungkasnya.
