Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan ke Perempuan Disabilitas di Garut
SinPo.id - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial A. Pria 51 tahun itu ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Mekarmukti, Kabupaten Garut.
A ditangkap pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup terkait laporan kejadian yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, korban berinisial N (23), yang merupakan seorang perempuan disabilitas yang tidak dapat berjalan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban," kata Hendra, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Garut. Pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Garut telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis kepada korban," kata Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
