Legislator Soroti Ketimpangan Tata Kelola Pariwisata Indonesia

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 02 November 2025 | 17:16 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti persoalan yang dihadapi pariwisata Indonesia, termasuk ketimpangan tata kelola dan ekosistem yang belum merata. Padahal Indonesia dijuluki sebagai surga pariwisata.

Sehingga diperlukan adanya dorongan ekstra dari pemerintah untuk mengembangkan destinasi di luar Bali agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Pasalnya, devisa pariwisata pada tahun 2024 mencapai Rp243 triliun. Namun mirisnya, 44 persen dari angka tersebut masih terkonsentrasi di Bali, sementara 56 persen lainnya tersebar di seluruh Indonesia.

"Artinya ini ada ketimpangan sama sekali," kata Lamhot, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 2 November 2025.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan DPR melalui fungsi legislasi, telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bulan lalu untuk mendorong pemerataan.

Salah satu poin penting dalam UU baru tersebut adalah klasifikasi pembangunan pariwisata yang didorong untuk tumbuh dari bawah, yakni melalui pengklasifikasian. Desa Wisata, Desa Rintisan, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.

"Kita ingin mendorong bahwa pariwisata ini juga menjadi sumber ekonomi rakyat kita, rakyat kecil," ungkapnya.

Ia pun berharap, UU baru tersebut akan menciptakan sumber ekonomi baru bagi masyarakat di daerah wisata. Seperti yang terjadi di Bali, dimana 90 persen penduduknya sudah hidup dari pariwisata.

Terakhir, Lamhot mendesak pihak terkait untuk memikirkan ekosistem pariwisata secara keseluruhan, termasuk mendukung UMKM dan ekonomi kreatif yang menopang pariwisata.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI