Berantas Penipuan Online, Polda Metro Jaya Tutup Ribuan Aplikasi dan Rekening
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi dan konten ilegal sepanjang awal tahun 2024 hingga Oktober 2025. Pemblokiran dilakukan guna untuk memutus mata rantai penipuan online lintas negara.
"Tim juga menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 2 November 2025.
Budi merinci, dari laporan resmi yang ditangani, para pelaku banyak memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk penipuan, kemudian disusul Instagram, Facebook, dan E-Commerce.
"Penipuan tertinggi via WhatsApp ada 486 kasus, Instagram 98 kasus, Facebook 66 kasus, dan E-Commerce 3 kasus," ujarnya.
Selain langkah penindakan, penyidik juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, dan lembaga perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.
"Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital," ujarnya.
