Demokrat: Kesempatan Perempuan dan Laki-laki di Posisi AKD DPR Sama
SinPo.id - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron memastikan Fraksi partainya di DPR RI telah memberi kesempatan besar bagi perempuan untuk terlibat dalam dunia politik. Keikutsertaan perempuan dalam politik bahkan dinilai memberi iklim demokrasi yangs sehat.
Demikian disampaikan Herman Khaeron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
"Ya dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Dan kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan," kata Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu menyebutkan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sejauh ini, tidak ada keterwakilan perempuan di pimpinan BAKN DPR saat ini.
"Nah, ini juga demikian, saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan," kata Herman Khaeron.
"Namun positioning-nya ada atau tidak, kan untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD," kata dia.
Herman Khaeron menilai keputusan MK memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mengambil keputusan. Pihaknya terbuka dengan kebijakan itu.
"Segara keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Kita hargai itu," katanya.
MK sebelumnya memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR RI. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
