Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita Aset TPPU Rp221 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/YoTube Setpres)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/YoTube Setpres)

SinPo.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan data penindakan kasus narkoba selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tercatat ada 49.306 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 65.572 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Selain itu, Sigit juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini turut dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari pengusutan 22 kasus besar dengan 29 tersangka, total aset yang disita mencapai Rp221,386 miliar, yang terbagi menjadi uang tunai senilai Rp18,883 miliar dan aset lainnya sebesar Rp202,503 miliar.

“Di bidang penindakan hukum, Polri melakukan penindakan tegas baik yang tergabung dalam jaringan international maupun nasional. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar sehingga sindikat ini tidak bisa bergerak bebas,” kata Listyo dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sigit menguraikan, narkoba dikategorikan sebagai Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, Polri berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Sebab, hal ini termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2024, angka prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 juta orang, dengan peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun.

“Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Kemudian dari aspek pencegahan, lanjut Sigit, Polri berupaya mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045, memastikan generasi muda dan bonus demografi terbebas dari ancaman bahaya narkoba.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah identifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Melalui pendekatan persuasif, Polri berhasil mengubah sebanyak 118 di antaranya menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.

“Mendirikan berbagai fasilitas, posko konseling dan balai pemasyarakatan rakyat. Secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi, patroli rutin. Dan pendampingan UMKM,” terang Sigit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI