Ketua Komisi II DPR: Kasus Jet Pribadi Harus jadi Pelajaran Berharga bagi KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan kasus penggunaan jet pribadi harus menjadi pelajaran berharga bagi ketua dan para Anggota KPU RI. Evaluasi internal harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Dia mengatakan penyusunan anggaran yang dilakukan KPU itu jangan hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik.

Rifqinizamy pun menghormati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU RI atas kasus itu.

"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?" kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan pihaknya akan memanggil KPU untuk membahas permasalahan penggunaan anggaran tersebut. Walaupun kasusnya terjadi pada 2024, namun hal itu perlu ditata agar tak ada masalah serupa di penggunaan anggaran tahun-tahun selanjutnya.

Rifqinizamy mengatakan bahwa KPU juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tidak adanya notice dari BPK, maka dia menilai permasalahan jet pribadi itu adalah soal aspek etik.

"Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal. Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa ditausyiah dengan baik," katanya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas. DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI