DPR Tegaskan Pemberian Izin WIUP dan WIUPK Harus Berada dalam Pengawasan Negara
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus tetap berada dalam kontrol dan pengawasan negara.
Ia pun menegaskan pengelolaan mineral dan batubara wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, reklamasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan keterangan DPR RI atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di hadapan Mahkamah Konstitusi.
“DPR berpandangan bahwa pelaksanaan izin dan pemberian prioritas WIUP dan WIUPK dilakukan tetap dalam kontrol dan pengawasan negara melalui sistem peninjauan elektronik yang terintegrasi dengan verifikasi lintas kementerian,” kata Dede, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ketentuan pemberian WIUP atau WIUPK kepada perguruan tinggi yang bekerja sama dengan badan usaha swasta bertujuan untuk memperkuat kolaborasi riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri.
“Perguruan tinggi bukanlah pihak yang secara langsung melakukan kegiatan usaha tambang, melainkan memperoleh manfaat melalui riset, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Dede, kerja sama tersebut telah diatur secara ketat melalui Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pelaporan hasil kerja sama dan audit kepada pemerintah, kementerian teknis, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Politik hukum nasional menempatkan riset dan inovasi sebagai bagian integral dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama ini selaras dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 juga mempertegas mekanisme pemberian prioritas tersebut sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan tinggi dan kemandirian perguruan tinggi.
Namun, badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi harus memiliki pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara, serta mendukung pengembangan pendidikan dan riset nasional.
