Polres Lahat Musnahkan 268,18 Gram Sabu Hasil Operasi Empat Bulan
SinPo.id - Polres Lahat musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 268,18 gram yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Lahat bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta perwakilan pemerintah daerah.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dari proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba," kata Novi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 26 Oktober 2025.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 268,18 gram dengan estimasi harga sebesar Rp268 juta. Estimasi konsumsi per satu gram dapat dikonsumsi sebanyak 20 orang, sehingga diperkirakan 13.409 orang/jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lahat," tandasnya.
