MUI Saran Regulasi Umrah Mandiri Diatur Secara Detail

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah (SinPo.id/Dok. MUI)
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah (SinPo.id/Dok. MUI)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah memberikan masukan agar kepastian hukum dalam pelaksanaan umrah mandiri diatur secara terperinci  dengan sinkronisasi regulasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini penting guna pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan kedua negara.

"Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail, meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara government to government agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud," ujar Buya Amirsyah dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025. 

Diketahui, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 86 dan 87A UU PIHU, yang mengatur syarat-syarat khusus bagi calon jamaah, seperti memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Haji.

Menurut Buya Amir, pemerintah juga perlu melakukan kajian mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan regulasi turunan UU PIHU. Dengan regulasi yang matang, akan mencegah potensi penyelewengan dan memastikan perlindungan hukum bagi jamaah.

Berikutnya, diperlukan aturan teknis mengenai mekanisme pelaporan dan persyaratan administratif bagi calon jemaah umrah mandiri. Hal-hal teknis ini perlu dibahas bersama Pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah.

"Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud," tuturnya.

MUI juga mengusulkan pemerintah untuk menyediakan layanan pengaduan khusus bagi jamaah umrah yang berangkat mandiri. Tujuannya untuk mengantisipasi pelbagai potensi kendala selama proses ibadah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. 

Ia berharap, pelaksanaan umrah mandiri disertai jaminan layanan yang memadai, serta fasilitas asuransi syariah yang dapat diakses oleh calon jamaah, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah. 

"Pelaksanaan umrah mandiri harus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI