Legislator Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 26 Oktober 2025 | 09:41 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Kemenkeu)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah, mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini terus berupaya untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," kata Imas, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 26 Oktober 2025.

"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar penghentian impor dilakukan dari hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Karena ia menilai, pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, tidak akan efektif.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Selain itu, kata Imas, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

Padahal, produk tekstil dalam negeri sangat berkualitas dab inovatif. Namun, terhambat karena pasar dibanjiri oleh pakaian bekas impor yang murah, termasuk di online shop, dan hal itu menjadi tantangan bagi produsen lokal.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI