Bahlil Persilakan KPK Tindak Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses secara hukum temuan tambang emas ilegal dekat sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab, kapasitas ESDM hanya mengawasi aktivitas tambang yang memiliki izin.
"ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum, ya proses hukum aja," kata Bahlil di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.
Bahlil mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan tambang ilegal itu. Namun, bila tambang ilegal itu terbukti tidak memiliki izin resmi, penegak hukum bisa memprosesnya. Sebab, itu memang ranah aparat berwajib.
"Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja. Kita juga nggak mau terlalu main-main lah urus negara ini," tegasnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan temuan, sekitar satu jam dari sirkuit Mandalika banyak terdapat tambang emas ilegal.
"Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria.
KPK yang terjun langsung ke lapangan mendapati bahwa tambang ilegal tersebut bisa menghasilkan tiga kilogram (kg) emas dalam sehari.
"Ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," ujarnya.
KPK pun telah menjalin koordinasi dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Namun, Dian mengakui, jika penegakannya tidaklah mudah.
"Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi," ujarnya.
