Thrifting Dilarang, Pemprov DKI Siapkan Pelatihan untuk Pedagang UMKM
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah pendampingan dan pelatihan bagi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.
Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah pusat untuk mengenakan denda dan melarang impor pakaian bekas ilegal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengatakan, pihaknya tidak ingin pelaku usaha kecil di Jakarta hanya menjadi penjual barang hasil thrifting.
“Kami tidak mau para pedagang hanya jadi reseller dari hasil thrifting tersebut. Karena itu, kami sudah meminta dinas terkait memberikan pelatihan agar para pelaku UMKM bisa lebih mandiri,” kata Pramono, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Pramono, pelatihan itu diharapkan dapat membantu pedagang mengembangkan produk lokal dan menciptakan nilai tambah dari kreativitas sendiri.
Dia menyebut, ketergantungan terhadap thrifting bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menekan daya saing pelaku usaha lokal.
“Thrifting ini merugikan, salah satunya grosir di Tanah Abang dan Senen ikut terdampak. Karena itu, Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan praktik ini,” ungkapnya.
Pramono memastikan Pemprov DKI siap membantu jika pemerintah pusat melakukan operasi pembersihan terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor di wilayah Jakarta.
“Kami mendukung penuh langkah Kementerian Keuangan dan akan menyesuaikan kebijakan di pasar-pasar tradisional,” ujar Pramono.
Adapun Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan akan mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perdagangan. Langkah itu diambil untuk melindungi industri garmen dalam negeri dan menekan peredaran barang bekas yang tidak melalui jalur resmi.
