Legislator PKB Dorong Penyusunan Aturan Turunan UU Kepariwisataan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mendorong adanya tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan. Salah satunya dengan segera menyusun aturan turunan dari payung hukum tersebut.

Dia mengatakan undang-undang baru itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Seperti peraturan [emerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya. Sebab UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Siti di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut dia, pengesahan UU Kepariwisataan merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dia menilai salah satu poin yang perlu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) adalah tentang pungutan wisatawan asing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata," katanya.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah pengelolaan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.

UU itu, kata dia, memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.

"Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan," katanya.

Untuk itu, dia memandang pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan serta pengelolaan destinasi wisata yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Prinsip pariwisata berkelanjutan harus menjadi dasar utama pengelolaan destinasi alam.

Siti pun menjelaskan beberapa hal lain yang diatur dalam UU itu, antara lain pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola pariwisata, hingga soal pendanaan yang menjelaskan sumber-sumber pendanaan pariwisata dan mekanisme alokasinya agar adil, efisien, dan akuntabel.

"Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI