Polisi Temukan Pabrik Ekstasi di Jakbar, Sita 40 Kg Bahan Baku
SinPo.id - Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil menemukan industri rumah tangga yang memproduksi narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis ekstasi di Kedoya Utara, Jakarta Barat. Total barang bukti yang disita sebanyak 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, bahan adonan seberat 4,1 kilogram, dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial IS (39) yang mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim mengembangkannya.
"Berawal dari penangkapan kurir, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengembangkan kasus tersebut," kata Purnomo dalam konfrensi persnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap enam pelaku yang diduga memproduksi barang haram tersebut. Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi kejadian di Kedoya Jakbar.
"Menangkap enam orang tengah memproduksi ekstasi dengan menyita barang bukti bahan baku, jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi," ucapnya.
Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
